Di Balik Haramnya LGBT

Di Balik Haramnya LGBT



Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) semakin marak di lingkungan kita belakangan ini. Hal ini bermula dengan dilegalkannya pernikahan sejenis di seluruh negara bagian Amerika Serikat pada 26 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dengan adanya legalisasi ini, menjadikan orang-orang dengan LGBT dan menuntut persamaan hak merasa merdeka dan mempunyai hukum atas perilaku mereka ini. Mereka semakin terang-terang dan tidak mempunyai rasa malu lagi untuk menunjukkan perilaku yang pada mulanya dianggap penyakit ini ke depan khalayak umum.  Fenomena ini pun sampai juga ke tanah air kita tercinta, Indonesia, yang notabene merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Perdebatan pun terjadi di mana-mana, mulai dari yang secara tegas menolak sampai yang sangat mendukung.  Apa sebenarnya kata Islam untuk perilaku yang satu ini?
Allah berfirman : Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].

Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Dapat disimpulkan sikap Islam dalam hal ini : Mengharamkan! Dan ini juga diperkuat dengan hadits-hadits berikut ini :
Hadits riwayat Ibn Abbas : Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].

Hadits Jabir : “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

Hadits Ibnu Abbas : “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perilaku ini dilarang oleh Allah SWT pasti karena ada sebabnya, dan hal yang paling utama adalah karena praktik LGBT ini bertentangan dengan fitrah manusia untuk berpasang-pasangan, antara laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya. Selain itu, telah sangat jelas bahaya dari LGBT, karenanya  memberantas penyimpangan seksual ini haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.  Ketika Islam diterapkan secara kaaffah, maka tidak hanya akan menyelamatkan umat dari LGBT, tetapi umat akan tercegah dari perilaku penyimpangan seksual.  Secara tegas, Islam menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.
Islam telah menjelaskan kepada kita, bahwa setiap orang memiliki kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah) dan naluri (gharizah, termasuk di dalamnya naluri untuk melestarikan keturunan (gharizah nau’).  Islam memandang bahwa bangkitnya naluri merupakan hal yang wajar, seperti ketertarikan kepada lawan jenis merupakan hal yang wajar atau normal, hanya saja Islam memberikan aturan secara rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya, tidak dibiarkan manusia memuaskannya sesuai dengan hawa nafsunya.  Karenanya ketika laki-laki memuaskannya kepada laki-laki atau perempuan memuaskannya kepada perempuan, maka Islam menilai hal ini sebagai penyimpangan terhadap fitrah manusia.  Dengan hukum-hukum syara’, Islam mencegah manusia melakukan tindakan penyimpangan dan di sisi lain, Islam memberikan hukuman  atau sanksi tegas kepada orang-orang yang melakukan penyimpangan terhadap hukum syara’.



No comments:

Post a Comment

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com