Fenomena
LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) semakin marak di lingkungan kita
belakangan ini. Hal ini bermula dengan dilegalkannya pernikahan sejenis di
seluruh negara bagian Amerika Serikat pada 26 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung
Amerika Serikat. Dengan adanya legalisasi ini, menjadikan orang-orang dengan
LGBT dan menuntut persamaan hak merasa merdeka dan mempunyai hukum atas
perilaku mereka ini. Mereka semakin terang-terang dan tidak mempunyai rasa malu
lagi untuk menunjukkan perilaku yang pada mulanya dianggap penyakit ini ke
depan khalayak umum. Fenomena ini pun
sampai juga ke tanah air kita tercinta, Indonesia, yang notabene merupakan
negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Perdebatan pun terjadi di mana-mana,
mulai dari yang secara tegas menolak sampai yang sangat mendukung. Apa sebenarnya kata Islam untuk perilaku yang
satu ini?
Allah
berfirman : “Dan Luth ketika berkata
kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang
belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian
mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah
kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS
Al-A’raf:80-84].
Allah
menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu
yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari
tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan
siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Dapat disimpulkan sikap Islam dalam hal ini :
Mengharamkan! Dan ini juga diperkuat dengan hadits-hadits berikut ini :
Hadits
riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang
engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua
pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At
Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits
Jabir : “Sesungguhnya yang paling aku
takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563,
1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih
isnad]
Hadits
Ibnu Abbas : “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau
mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR
Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perilaku
ini dilarang oleh Allah SWT pasti karena ada sebabnya, dan hal yang paling
utama adalah karena praktik LGBT ini bertentangan dengan fitrah manusia untuk
berpasang-pasangan, antara laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya. Selain
itu, telah sangat
jelas bahaya dari LGBT, karenanya
memberantas penyimpangan
seksual ini haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan
ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem
kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya
secara total. Ketika Islam diterapkan
secara kaaffah, maka tidak hanya akan menyelamatkan umat dari LGBT, tetapi umat
akan tercegah dari perilaku penyimpangan
seksual. Secara tegas,
Islam menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di
sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu
disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak
tersisa.
Islam telah menjelaskan kepada kita,
bahwa setiap orang memiliki kebutuhan jasmani (hajatul udhawiyah) dan naluri
(gharizah, termasuk di dalamnya naluri untuk melestarikan keturunan (gharizah
nau’). Islam memandang bahwa bangkitnya
naluri merupakan hal yang wajar, seperti ketertarikan kepada lawan jenis
merupakan hal yang wajar atau normal, hanya saja Islam memberikan aturan secara
rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya, tidak dibiarkan manusia
memuaskannya sesuai dengan hawa nafsunya.
Karenanya ketika laki-laki memuaskannya kepada laki-laki atau perempuan
memuaskannya kepada perempuan, maka Islam menilai hal ini sebagai penyimpangan
terhadap fitrah manusia. Dengan
hukum-hukum syara’, Islam mencegah manusia melakukan tindakan penyimpangan dan di
sisi lain, Islam memberikan hukuman atau
sanksi tegas kepada orang-orang yang melakukan penyimpangan terhadap hukum
syara’.
No comments:
Post a Comment