Oleh:
Andreyzal Helansusanda
Pratama
Penetapan peringatan hari anak nasional ternyata cukup bersejarah dan
terbilang rumit. Dimulai dari era orde lamanya Soekarno hingga orde barunya
Soeharto. Pencetus pertama peringatan hari anak berasal dari Kongres Wanita
Indonesia (Kowani). Kowani pada sidangnya di tahun 1951 mengupayakan penetapan
Hari Kanak-kanak Nasional. Setelah itu pada tahun 1952 ditindaklanjuti dengan
digelarnya Pekan Kanak-kanak di Istana Merdeka dan disambut oleh Soekarno.
Dengan penetapan yang lebih serius, peringatan hari anak nasional ditetapkan
pada pekan kedua bulan Juli atau pada saat liburan kenaikan kelas. Akan tetapi,
hari penetapan tersebut dinilai tidak memiliki makna dan nilai historisnya.
Maka dari itu, penetapan tersebut lagi-lagi gagal.
Pada tahun 1959, artikel “Mencari Jejak Hari Anak” tulisan Budi Setiyono
terdapat informasi bahwa pemerintah telah menetapkan peringatan Hari Anak
Nasional pada tanggal 1-3 Juni bersamaan dengan peringatan Hari Anak
Internasional pada 1 Juni. Selain itu, terdapat usulan lain dari Kowani yang
mengusulkan Hari Anak nasional ditetapkan pada tanggal 6 Juni kepada Bung
Karno. Bung Karno pun menyetujuinya.
Setelah orde baru menggantikan orde lama, persoalan timbul kembali.
Presiden Soeharto pada waktu itu berupaya merombak besar-besaran segala
kebijakan yang ditetapkan pada era orde lama, termasuk pada penetapan Hari Anak
Nasional. Beberapa kali Hari Anak Nasional mengalami perubahan hingga pada
akhirnya Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.
44/1984 yang berisi bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli.
Penetapan tanggal tersebut diseleraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang
Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Begitu panjang dan rumit penetapan hari anak tersebut. Pergantian kekuasaan
dari orde lama ke orde baru juga juga membuat persoalan tersendiri, yaitu
banyaknya perubahan tanggal ditetapkannya Hari Anak Nasional. Selain penetapan
tersebut menekankan pentingnya makna historis, hal yang tidak kalah penting
bahwa penetapan Hari Anak Nasional juga memiliki tujuan yang besar. Penetapan
Hari Anak Nasional tentu bertujuan agar anak-anak di Indonesia benar-benar
diperhatikan dalam tumbuh kembangnya. Berbagai cara dan upaya telah dilakukan
oleh pemerintah maupun swasta untuk menyediakan berbagai wadah untuk berkembang
seperti melalui pendidikan formal. Selain itu, pendidikan di lingkungan rumah
juga sangat penting untuk membentuk nilai dan norma yang diterapkan oleh
keluarga.